Melambung Tinggi! Inilah Daftar Lengkap Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Sabtu 19-08-2023,17:57 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

- PNS golongan IIb sebelum dinaikan Rp 2 juta 208 ribu sampai dengan Rp 3 juta 516 ribu.

- PNS golongan IIc sebelum dinaikan mulai dari Rp 2 juta 301 ribu sampai dengan Rp 3 juta 665 ribu.

- PNS golongan IId sebelum dinaikan Rp 2 juta 399 ribu sampai dengan Rp 3 juta 820 ribu.

3. Gaji PNS  golongan III besaran diterima sebelum dinaikan.

BACA JUGA:Agrodana Futures Miliki Kantor Baru di Bandar Lampung

-Golongan IIIa sebelum dinaikan Rp 2 juta 579 ribu sampai dengan Rp 4 juta 236 ribu

- Golongan IIIb sebelum dinaikan mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.

- Golongan IIIc sebelum dinaikan dari  Rp 2 juta 802 ribu sampai dengan Rp 4 juta 602 ribu.

- Golongan IIId sebelum dinaikan gaji PNS berkisar Rp 2 juta 920 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.

BACA JUGA:Klaim Linknya! Ambil Saldo DANA Rp 101 Ribu Gratis Langsung Cairkan di Aplikasi Dompet Digital Premium Milikmu

4. Besaran Gaji PNS Golongan IV sebelum dinaikan.

-Golongan IVa sebelum dinaikan gaji PNS berkisar Rp 3 juta 44 ribu sampai dengan Rp 5 juta rupiah.

- Golongan IVb sebelum dinaikan gaji PNS berkisar  Rp 3 juta 173 ribu sampai Rp 5 juta 211 ribu.

-Golongan IVc sebelum dinaikan gaji PNS berkisar Rp 3 juta 307 ribu sampai dengan Rp 5 juta 431 ribu.

BACA JUGA:Simak! 11 Manfaat Buah Tekokak Bagi Kesehatan, Nomor 6 Baik untuk Pria

-Golongan IVd sebelum dinaikan gaji PNS berkisar Rp 3 juta 447 ribu sampai dengan Rp 5 juta 661 ribu.

Kategori :