-Golongan IVe sebelum dinaikan gaji PNS berkisar Rp 3 juta 593 ribu sampai dengan Rp 5 juta 901 ribu.
Adapun sesudah dinaikan 8 persen segini perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS.
1. Sesudah dinaikan 8 persen segini perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I.
- PNS golongan Ia gaji setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari 1 juta 685 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 522 ribu.
- PNS golongan Ib setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.
- PNS golongan Ic setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.
-PNS golongan Id setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 1 juta 999 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
2. Sesudah dinaikan 8 persen segini perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS golongan II yakni
- PNS golongan IIa setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
- PNS golongan IIb setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.
- PNS golongan IIc setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 485 ribu - Rp 3 juta 958 ribu.
- PNS golongan IId setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 591 ribu - Rp 4 juta 125 ribu.
3. Sesudah dinaikan 8 persen segini perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS golongan III yakni.