- Gaji PNS golongan III a setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu - Rp 4 juta 575 ribu
- Gaji PNS golongan III b setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu - Rp 4 juta 415 ribu.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Ultra 5G Ternyata Punya Kekurangan, Salah Satunya Dianggap Kemahalan?
- Gaji PNS golongan III c setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.
- Gaji PNS golongan III d setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai Rp 5 juta 180 ribu.
4. Sesudah dinaikan 8 persen segini perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS golongan IV yakni
-Gaji PNS golongan IV a setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.
BACA JUGA:Pinjam Saldo Dana di Akulaku untuk Rasakan Keunggulan Penawaran Fitur, Begini Cara Mudah Daftarnya
- Gaji PNS golongan IV b setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.
-Gaji PNS golongan IV c setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.
-Gaji PNS golongan IV d setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.
-Gaji PNS golongan IV e setiap bulannya setelah naik diterima mulai dari Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini Sabtu 19 Agustus 2023, Dapatkan Pet Rockie Free Fire
Itulah daftar lengkap perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 persen. (*)