Formulasi tujuan pemidanaan ditegaskan dalam KUHP Nasional yaitu; pertama, pemidanaan sebagai sarana mencegah terjadinya tindak pidana demi pengayoman masyarakat. Kedua, membina terpidana dengan memasyarakatkan kembali sehingga adanya perbaikan perilaku. Ketiga, memperbaiki keadaan ke kondisi semula antara pihak korban dan pelaku dengan tujuan memulihkan keseimbangan dalam mendatangkan perdamaian. Keempat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Kelima, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk pembalasan yang merendahkan martabat manusia. Di samping itu pula, ada pedoman pemidanaan ketika hakim mengadili suatu perkara wajib lebih mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum apabila adanya pertentangan antara kedua nilai tersebut.
KESIMPULAN
Bahwa dengan telah di undangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka telah terjadi pembaharuan hukum pidana di Indonesia walaupun keberlakukan Undang Undang tersebut masih 3 tahun lagi sejak di undangkan, hal ini dikarenakan perlu adanya sosialisasi dan kesiapan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakannya. Bahwa dengan adanya penerapan azas legalitas materil membuat UU KUHP Nasional menjadi sangat fleksibel dan bisa menjangkau kejahatan yang belum di atur dalam KUHP ini, asalkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela dan pandangan hukum tersebut sudah hidup dalam tatanan kehidupan masyarakatnya. Pembaharuan Politik Hukum Pidana dalam KHUP Nasional meliputi pembaharuan dalam tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan pemidanaan yang berubah cukup fundameltal dibandingkan dengan KUHP sekarang yang nyata-nyata adalah peninggalan Kolonial Belanda.
——————————————————
Penulis : E.Husni Tamrin, SH.
Mahasiswa Pasca Sarjana
Universitas Lampung.
NPM : 2222011029