Pinjaman Limit 100 Juta dengan Tenor 3 Tahun, Berikut Cara Pinjaman Uang Bank BCA

Selasa 05-09-2023,19:43 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Tenor dua tahun atau 24 bulan pinjaman Bank BCA , suku bunga yang dibebankan adalah 1,03 persen. Sehingga, suku bunga yang didapatkan selama dua tahun pinjaman bisa mencapai 12,36 persen per tahun.

Sedangkan, melakukan peminjaman Bank BCA dengan tenor pinjaman tiga tahun atau 36 bulan, maka suku bunga akan lebih besar sebesar 1,07 persen per bulan.

Artinya, selama 36 bulan atau tiga tahun debitur akan mendapatkan suku bunga cicilan sebesar 12,84 persen per tahun .

Kendati demikian, Bagi Anda yang melakukan pinjaman 100 juta di Bank BCA bisa lewat M Banking , antara lain :

BACA JUGA:KPK Benarkan Kabar Pemanggilan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi soal Harta Kekayaan

1. Menentukan Jenis Pinjaman 

Sebagai langkah awal Anda memulai melakukan pinjaman untuk modal usaha pilihlah jenis kredit atau pinjaman yang ingin diajukan seperti Credit Produktif.

Namun, apabila keperluannya, ada konsumtif, seperti pendidikan, rumah, dan kendaraan. Anda bisa memilih dengan Credit Consumer 

2. Bisa Datang ke Kantor Cabang Bank BCA Terdekat 

Untuk memulai pinjaman, pilihlah produk pinjaman yang Anda ketahui, mulai dari syarat , ketetapan, biaya , suku bunga dan risiko yang hendak dijumpai sebagai debitur di Kantor Cabang Bank BCA Terdekat

BACA JUGA:Langsung Cair Hari Ini Juga! Limit Pinjaman Hingga Rp 25 Juta di Akulaku Paylater, Pengajuan Mudah dan Cepat

3. Isi Formulir Pengajuan pinjaman dan lengkapi syaratnya 

Saat meminjam Anda akan mendapatkan formulir pengajuan kredit aplikasi credit . Umumnya dalam formulir ini berisi data berbentuk kontak individu, identitas.

Lalu, arier, pendapatan, identitas usaha (bila untuk modal usaha), identitas bank (rekening bank BCA) , identitas saudara terdekat .

Perlu ada kesepakatan pinjaman Antara Anda dengan Bank BCA, oleh sebab itu maka harus isi data atau formulir yang ada diaplikasi pinjaman dengan jeli.

Pastikan dokumen yang Ada siapkan masih berlaku, seperti surat izin usaha , E-KTP atau Slip Penghasilan.

Kategori :