Murni pun jadi tersangka penadahan. Ia ditahan oleh penyidik Polda Lampung.
Kemudian saat pelimpahan tahap dua, penahanan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum.
Barulah setelah usulan RJ diterima hari ini, Murni dibebaskan.
Turut hadir dalam RJ tersebut jaksa penuntut umum, Roosman Yusa, kemudian korban dan Murni.(*)