RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghentikan kasus driver ojek online (ojol) yang membeli HP curian.
Penghentian kasus ini setelah usulan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diajukan Kejari Bandar Lampung diterima Jaksa Agung, Rabu 6 September 2023. Driver ojol tersebut bernama Murni bin Nahrawi.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas tersangka Murni bin Nahrawi," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi, Rabu 6 September 2023.
Proses RJ ini diterima oleh Jaksa Agung lantaran sudah memenuhi syarat. Diantaranya Murni belum pernah dihukum sebelumnya, lalu ancaman pasal di bawah 5 tahun.
"Kemudian korbannya sudah memaafkannya," kata Kajari Helmi.
Dalam kasus tersebut, Murni dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan oleh penyidik Polda Lampung.
Kasus ini bermula ketika Murni membeli HP merek Oppo dari Reza dan David (dalam berkas perkara terpisah) yang kini sedang menjalani sidang.
Keduanya mencuri handphone tersebut dari seorang ibu rumah tangga di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung.
BACA JUGA:AIPF 2023, Kepala Negara ASEAN Simak Showcase Ekosistem Sustainable and Innovative Financing BRI
"Ketika Murni ini sedang mangkal mencari orderan penumpang datang Reza dan David. Mereka menawarkan HP merek Oppo seharga Rp 400 ribu," jelas Kajari.
Murni yang tak tahu bila HP itu hasil pencarian kemudian tertarik membelinya karena harganya yang murah.
Ditambah, Murni percaya karena antara ketiganya sudah saling mengenal.
"Setelah membeli HP itu, tidak lama kemudian datang tim dari Polda Lampung menangkapnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Begini Bikin Jaringan Sinyal Channel Tv Stabil Pakai Set Box, Ini Caranya