RADARLAMPUNG.CO.ID - Bejat! SM (44), warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung tega mencabuli putri kandungnya.
Pencabulan terhadap putri kandung dengan korban IY (13) terungkap.
Lelaki bejat yang menjadi pelaku pencabulan anak kandung ini diamankan anggota Polres Tanggamus, Polda Lampung, Selasa 5 September 2023.
Seksi Humas Polres Tanggamus, Polda Lampung menyebutkan, penangkapan menindaklanjuti penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023.
BACA JUGA: Bejat! Seorang Remaja Videokan Aksi Pencabulannya, Dibekuk Polres Tanggamus
Kasus pencabulan anak kandung ini dilaporkan oleh pihak keluarga.
IY, anak baru gede (ABG) yang merupakan darah daging SM menerima perlakukan tidak senonoh sejak berusia lima tahun.
Kali terakhir, remaja itu dicabuli pada Minggu, 30 Juli 2023.
Pencabulan tersebut menyebabkan IY mengalami trauma.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencabulan, Pelakunya Ternyata…
Pencabulan anak kandung ini terungkap setelah IY menceritakan peristiwa yang dialami kepada bibinya.
Cerita dari ABG ini diteruskan ke pihak keluarga tertua. Akhirnya diputuskan untuk melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pengakuan korban, pencabulan itu dialami sejak ia berusia lima tahun.
"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban berusia 5 tahun hingga usia 13 tahun. Terakhir pada 30 Juli 2023," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Rabu 6 September 2023 dengan Cukup Klaim Link DANA Kaget Ini