Iptu Hendra Safuan menuturkan, sebelum beraksi, SM mengancam putri kandungnya.
SM beralasan melakukan pencabulan karena tidak bisa menyalurkan hasrat dengan istrinya.
"Pengakuan tersangka karena khilaf, setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," ungkapnya.
Dilanjutkan, saat ini SM dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Cair Gratis, Nikmati Saldo DANA Rp 179 Ribu, Langsung Masuk ke E-Wallet
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM bakal dijerat pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Iptu Hendra Safuan.
Sementara SM mengakui mencabuli putri kandungnya sebanyak dua kali.
"Iya, saya mengakui dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggal saya," aku SM sebelum dumasukkan ke sel tahanan.
BACA JUGA: Pinjaman Uang Rp 600 Ribu di Bank Jago, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Mudah Aktivasi Akun
Fakta lain terungkap, menyadari aksinya diketahui keluarga, tersangka mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah setempat.
Korban Pencabulan Anak Kandung Sempat Dipindahkan ke Ponpes
Sebelum ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus, SM sempat berupaya menutupi perbuatannya.
Di mana, IY ia pindahkan ke pondok pesantren di daerah Lampung Utara, Lampung.
BACA JUGA: Mau Pinjam Uang Dengan Mudah dan Cepat? Daftar Bank Jago untuk Ajukan Pinjaman Tunai Jutaan Rupiah
Ini dilakukan setelah pihak keluarga mencium perbuatan tidak senonoh yang ia lakukan.