Sebelum Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pahami Beberapa Hal Berikut Ini

Jumat 08-09-2023,21:41 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

RADAR LAMPUNG.CO.ID - Publik bertanya tanya bagaimana cara melakukan pencairan jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Dilansir dari website@bpjs ketenagakerjaan, berikut penjelasan mengenai pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli .

Ada lima jenis informasi dokumen klaim pencairan  sesuai dengan ketentuan berlaku 

1. Mengundurkan Diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimanapun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut Kartu Peserta BPJamsostek , E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

BACA JUGA:Kabar Baik, Beli Motor Listrik Kini Bisa Kredit!

Lalu, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).

2.Usia Pensiunan 

Peserta yang telah masuk usia pensiunan baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen berikut ini.

Antara lain, kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga,Surat keterangan Pensiunan, dan NPWP (jika ada).

3. Cacat Total Tetap 

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat dikantor layanan resmi BPJamsostek dengan melampirkan berkas sebagai berikut, antara lain, Kartu peserta BPJamsostek , E-KTP ,Buku Tabungan, Kartu Keluarga.

BACA JUGA:Cek, Daftar Formasi CPNS 2023 Kemenkumham Lengkap Dengan Syarat Terbaru

Lalu, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang berhenti bekerja dan NPWP.

Kategori :