- Klaim JHT Di Kantor Cabang
Pengajuan Kalim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, antara lain, mencapai usia pensiunan, mengundur diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen), meninggalkan wilayah NKRI selamanya dan cacat total tetap.
-Klaim Prioritas
Pengajuan Klaim tersebut diperuntukkan untuk peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung pada Kantor Cabang BPJamsostek melalui antrian khusus.
Adapun kriteria peserta khusus, diantaranya, peserta dengan kondisi hamil, manula dan kurang sehat (sakit).
- Bank Kerjasama (SPO)
Pengajuan klaim melalui metode Bank Kerjasama (SPO) ini dapat dilakukan dengan datang langsung pada kantor cabang atau Bank kerjasama terdekat .
Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui Bank Kerjasama, antara lain, mencapai usia pensiunan, mengundurkan diri pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Tim PKM Universitas Bandar Lampung Berikan Pelatihan bambu di Natar
Itu sebagian informasi ini dapat dipahami sebelum melakukan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)