Dalam hal pemberhentian hubungan kerja (PHK), didefiniasi sebagai berikut, antara lain :
- Berhenti Bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
-Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja
-Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
BACA JUGA:Ayat 1000 Dinar, Doa Pembuka Pintu Rezeki yang Memiliki Banyak Keistimewaan
Adapun berikut informasi, Metode pengajuan klaim, antara lain :
- Klaim JHT Online
Pengajuan Klaim JHT Online melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagarjaan.go.id. Berikut langkah langkahnya,
1. Pertama, isi data diri kamu (NIK, nama lengkap, dan nomor kepersetaan
2. Kedua, Unggah semua dokumen persyaratan dan foto terbaru tampak depan
3. Ketiga, Saat mendapat konfirmasi data pengajuan klik simpan
4. Keempat, Cek email untuk mengetahui jadwal wawancara online
5. Kelima, Verifikasi data oleh petugas melalui wawancara video call
6. Keenam, Saldo JHT akan dikirimkan kerekeningmu
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya, mencapai usia pensiunan, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja(PHK).