4. Meninggalkan wilayah NKRI (Warga Negara Indonesia)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen.
Antara lain, Kartu Peserta BPJamsostek, paspor yang masih berlaku , kartu izin tinggal sementara (KITAS) , dan buku tabungan .
Lalu, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan serta Surat Pengurus Pindah Kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja dan NPWP.
BACA JUGA:Muncul Usulan Pilkada Maju ke September 2024, PSI Lampung: Kuncinya Penyelenggara Harus Siap
5. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Asing)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, dengan melampirkan dokumen.
Antara lain, Kartu Peserta BPJamsostek , Paspor yang masih berlaku, kartu izin tinggal sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja dan NPWP.
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengakukan klaim manfaat sebagian 10 persen dengan melampirkan dokumen, antara lain Kartu Peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu keluarga, buku tabungan.
BACA JUGA:Muncul Usulan Pilkada Maju ke September 2024, PSI Lampung: Kuncinya Penyelenggara Harus Siap
Lalu, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dan NPWP.
7. Klaim Sebagian 30 Persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut, antara lain Kartu Peserta BPJamsostek,
Lalu, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukkannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) , buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan NPWP.
Untuk catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.