Info Penting untuk Penerima Upah, Ini Cara Cek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin 11-09-2023,21:32 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

- Fotocopy kartu keluarga 

- Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir. 

BACA JUGA:Tahun Ini Tidak Ada Rekrutmen CPNS di Tanggamus, Khusus Penerimaan PPPK

- Fotocopy surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir dalam hal anak anak masih dibawah umur 18 tahun, maka persyaratan manfaat pensiunan anak ditambah dokumen  Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang dan KTP Wali Anak.

5. Orang Tua 

Orang tua (Bapak/ Ibu) dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim jaminan pensiun, sebagai berikut:

-  Formulir 7 (Form JP) dengan catatan formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJamsostek terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id  dimana BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.

- Kartu peserta program JP BPJamsostek 

- Asli dan Fotocopy KTP Orang Tua 

- Fotocopy kartu keluarga 

- Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.

- Fotocopy surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir dalam hal anak anak masih dibawah umur 18 tahun, maka persyaratan manfaat pensiunan anak ditambah dokumen surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang dan KTP Wali Anak.

BACA JUGA:3 Pesona Wisata KPHL Batu Tegi, Hidden Gems Tanggamus, Dari Curug Tirai hingga Dilepasliarkan Kukang

Itulah cara mengecek status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :