RADAR LAMPUNG.CO.ID - BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiunan untuk penerima upah (PU)
Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji dan imbalan dalam bentuk lain dalam pemberi kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup karyawan swasta, karyawan BUMN dan lainnya.
Program yang bisa diikuti oleh penerima upah umumnya lebih banyak dibanding BPU, diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk iurannya sendiri dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayaran, yakni :
BACA JUGA:Tega! Kakak Gadaikan Motor Adik Kandung, Berujung Jeruji Besi
- JHT, besaran iurannya adalah 5,7 persen dengan pembagian 3,7 perusahaan dan 2 persen pekerja
- JKK, persentase iurannya adalah sangat rendah 0,24 persen, rendah 0,54 persen, sedang 0,89 persen dan tinggi 1,27 persen dan sangat tinggi 1,74 persen.
- JKM, iuran satu ini biasanya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iurannya sekitar 0,3 persen dari upah.
- JP, sekitar 3 persen dengan pembayarannya 2 persen perusahaan dan 1 persen pekerja.
Kali ini, akan membahas seputar pencairan klaim Jaminan Pensiunan untuk Penerima Upah.
BACA JUGA:Warga OKI Sumatera Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang di Rawajitu, Ternyata Ini Kasusnya
Dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan peserta penerima upah dapat melakukan pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Untuk prosedur Klaim Jaminan Pensiunan, dibagi tiga kategori yakni layanan manual, pensiunan cacat, dan meninggal dunia.
1. Layanan Manual