RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
Konsultasi tersebut terkait keberatan atas keputusan Disnaker Lampung oleh pihak Yayasan Fatimah Az Zahra.
Di mana, Yayasan Fatimah Az Zahra telah bersurat ke Kemenakar terkait keberatan diri putusan Disnaker Lampung untuk membayar santunan ke korban meninggal jatuhnya lift di sekolah Az Zahra.
Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmi Ady mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi terkait tindak lanjut dari Kemenakar mengenai surat keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2023, Pemkab Pringsewu Siapkan Formasi 668 Tenaga Guru
Untuk itu, kata Helmi Ady, hari ini, 22 September 2023 pihaknya akan konsultasi dengan Kemenakar.
"Ya terkait surat keberatan tersebut, besok (hari ini) kita konsultasikan ke Kemenakar," ujar Helmi Ady saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 21 September 2023.
Sebelumnya diberitakan, Disnaker Provinsi Lampung sebut Yayasan Fatimah Az Zahra keberatan dengan penetapan dari mereka.
Kala itu, Helmi Ady mengatakan, Yayasan Fatimah Az Zahra membuat surat ke Kemenaker melalui penasehat hukum (PH).
BACA JUGA:Aktif Berdayakan UMKM, BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’
Surat tersebut terkait keberatan dari Yayasan Fatimah Az Zahra atas penetapan dari Disnaker Lampung mengenai besaran yang harus dibayarkan kepada korban lift jatuh di Sekolah Az Zahra, Rabu 5 Juli 2023 lalu.
Surat keberatan terhadap penetapan dari Disnaker Lampung, kata Helmi Ady telah dikirim ke Disnaker maupun Kemenaker sekitar 5 September 2023 lalu.
"Keberatan berhadapan penetapan kami. Sekitar tanggal 5 September surat nya. Kita terima bukan hanya tembusan, tapi ada surat juga dari mereka ke kita terkait keberadaan," ujar Helmi Ady saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu 13 September 2023.
Disinggung terkait isi dari keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra, Helmi Ady mengungkapkan pihak yayasan merasa keberatan atas penetapan yang harus dibayar, dan pihak yayasan merasa tidak bersalah.
BACA JUGA:Nekat Melawan Saat Akan Diamankan Polres Lampung Timur, Tersangka Curas Tewas Terkena Timah Panas