Terkait Surat Keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra, Hari Ini Disnaker Lampung Konsultasi ke Kemenakar

Jumat 22-09-2023,10:03 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

"Intinya mereka keberatan dengan penetapan kita dan mereka merasa, mereka tidak salah karena sudah memberikan santunan. Dan mereka menyangkal bahwa itu tanggung jawab vendor," ungkapnya. 

Begitu juga ditanya terkait langkah Disnaker Lampung terkait surat keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra, dirinya mengaku akan menunggu keputusan dari Kemenakar.

"Kami sebagai lembaga yang menetapkan kebijakan dan langkah-langkah prosedur pengawasan, termasuk prosedur mengatur tata cara pengawasan," ungkapnya.

"Termasuk ketika penetapan di banding. Kita tunggu keputusan Kemenaker, apakah turun, atau menguatkan penetapan kami atau penetapan kami di batalkan," tuturnya.

BACA JUGA:Antusiasme Maba Unila Meriahkan PKKMB 2023

Lanjut Helmi Ady, saat ini pihaknya sifatnya menunggu terkait penetapan ini. Sebab, penetapan ini belum final.

"Karena ada penetapan dari Kemenaker sebagai pemilik regulator. Kita menunggu diterima atau tidak keberatan yang diajukan. Kalau terima bagaimana, kalau tidak juga bagai mana. Itu kita lihat nanti," ungkapnya.

Helmi Ady menyebut proses keberatan yang dilayani oleh Yayasan Fatimah Az Zahra akan ditindak lanjuti oleh Kemenaker tidak lebih dari 15 hari.

"Gak lebih 15 hari. Tapi gak tahu namanya proses di Kemenakar. Ini perlu dibutuhkan untuk langkah lebih lanjut," terangnya.(*)

Kategori :