Pemprov Lampung, kata Fahrizal Darminto, mendapat alokasi PPPK sebanyak 7647 formasi.
Rinciannya, PPPK tenaga guru sebanyak 7.130 formasi, terdiri dari 6.988 formasi kebutuhan khusus dan umum. Serta 142 formasi untuk penyandang disabilitas.
Sedangkan ada 517 formasi PPPK tenaga kesehatan dengan rincian 402 formasi kebutuhan khusus, 104 formasi kebutuhan umum, dan 11 formasi untuk penyandang disabilitas.(*)