Penting diingat oleh nasabah bahwa saat akan mengajukan pinjaman berupa kredit ke bank.
Bank yang dituju sebagai pemberi pinjaman umumnya akan mensyaratkan BI Checking dalam proses pinjaman.
Masing-masing bank memberikan syarat tersebut, baik itu untuk pengajuan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA.)
BACA JUGA:G 30 S PKI Dihancurkan, Penangkap DN Aidit Diganjar Jabatan Prestisius Ini
Kemudian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ataupun pinjaman kartu kredit.
Riwayat kredit yang dimiliki oleh nasabah perankan dan Lembaga keuangan lainnya.
Hal itu dikenal dengan istilah iDEB atau layanan informasi debitur.
Dalam sistem layanan iDEB ini, pemberi pinjaman termasuk bank wajib melaporkan data debitur ke dalam SID.
BACA JUGA:Film Petualangan Sherina 2 Sudah Tayang di Bioskop, Ini Daftar Harga Tiketnya di Lampung
Semua informasi BI Checking bisa dengan mudah diakses oleh Lembaga keuangan baik itu bank maupun non-bank.
Hal ini mungkin saja dilakukan selagi pihak terkait sudah terdaftar sebagai angora Biro Informasi Kredit.
Pertimbangan persetujuan memberikan pinjaman kepada nasabah, hal itu didasarkan pada skor kreditnya.
Jika skor kredit pelanggan memiliki nilai yang baik, maka besar kemungkinan diberikan pinjaman.
BACA JUGA:5 Mobil Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Sampai 2 Triliunan
Dan sebaliknya, apabila skor kreditnya jelek maka kecil pula kemungkinan pinjaman disetujui.
Sebagai informasi, berikut rincian skor kredit berdasarkan BI Checking: