Apabila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang keduanya tidak hadir karena kabur.
"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya. (*)