Kejagung Tangkap Buronan Mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama di Bogor

Jumat 13-10-2023,17:04 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Apabila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang keduanya tidak hadir karena kabur. 

"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya. (*)

Kategori :