Asyik Konsumsi Barang Haram, Pasutri Ditangkap Polisi di Kamar Penginapan Kedamaian

Minggu 15-10-2023,10:09 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang sedang asyik mengkonsumsi barang haram.

Ya, Pasutri tersebut kedapatan asyik mengkonsumsi barang haram di kamar penginapan di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Pasutri tersebut adalah VD (26) dan MS (26). Keduanya merupakan warga Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Mereka ditangkap di kamar sebuah penginapan yang terletak di Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung pada Senin 9 Oktober 2023 sore.

BACA JUGA:6 Jenis Sayuran yang Tidak Boleh Disimpan Dalam Kulkas, Dampaknya Bisa Cepat Busuk

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebutkan, petugas saat melakukan penggeledahan menemukan 15 buah paket kecil sabu, 1 buah paket sinte, dan seperangkat alat hisap bong.

"Untuk mengelabui petugas, 15 paket sabu disimpan di dalam kotak rokok," ucap Kompol Gigih pada hari Minggu, 15 Oktober 2023.

Kompol Gigih menerangkan, saat dilakukan penangkapan di dalam kamar, pasangan muda pasutri ini sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Pengakuan pelaku VD (26) membawa dua buah paket sabu sudah terjual dan tersisa 15 paket yang rencana akan diedarkan," jelas Kompol Gigih.

BACA JUGA:Malam Minggu, Masyarakat Tumpah di Anjungan Lampung Timur

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan akhirnya berhasil mengamankan MT (20), diduga sebagai penyuplai barang haram kepada VD (26).

"MT (20) kami tangkap di rumahnya di Jalan Yudistira, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," jelas Kompol Gigih.

Akibat perbuatannya, pelaku VD (30) dipersangkakan dengan pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 131 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) ko pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan MS (26) dikenakan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Kirim Pesan Tanpa Internet di WhatsApp, Begini Caranya

Kategori :