Andi Jauhari Yusuf memang pernah tinggal di Lampung, sejak kasus itu mencuat ia kemudian melarikan diri ke kampungnya di Bogor.
"Dia pindah ke Bogor. Jadi dia ini memang tinggal di sana," kata Rio.
Diberitakan sebelumnya, tim Kejagung menangkap Andi Jauhari Yusuf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Andi Jauhari ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.
BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia, Lampung Masih Langganan Daftar Tertinggi
"Yan bersangkutan kita tangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terpidana ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Ketut Sumedana.
Saat diamankan, kata Ketut Sumedana, mantan Direktur PT LJU itu bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
"Bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar," kata dia.
Saat ini, Andi Jauhari dibawa ke Lampung untuk dilakukan eksekusi.
BACA JUGA:Hari Santri Nasional, Pemkot dan MP3I Gelar Jalan Sehat Sarungan
Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Terpidana Andi Jauhari Yusuf bersama rekanan Alex Jayadi terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016.
Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp 1,125 miliar.
Padahal proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Andi Jauhari.
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi CPNS 2023, Ini Cara Ajukan Sanggah Lengkap dengan Syaratnya
Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider 4 bulan penjara.