Kejari Bandar Lampung Buru Aset Andi Jauhari Yusuf Mantan Direktur PT LJU

Minggu 15-10-2023,20:03 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan melakukan aset tracing terhadap aset mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU) Andi Jauhari Yusuf. 

Sebab, terpidana kasus korupsi penyertaan modal BUMD PT LJU tahun 2016 ini belum mengembalikan uang kerugian negara sepeser pun.

Dari putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, selain dipidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, Andi Jauhari Yusuf juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menjelaskan, Andi Jauhari Yusuf belum mengembalikan uang kerugian negara.

BACA JUGA:Mohicans Target Tiga Besar di Liga Softball Indonesia

Apabila tidak ada iktikad baik, asetnya akan disita.

"Belum ada pengembalian. Kita akan aset tracing (pelacakan aset). Kita upayakan pemulihan uang kerugian negara," kata Rio. 

Usai penangkapan yang dilakukan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejari Bandar Lampung akan melakukan eksekusi terhadap Andi Jauhari Yusuf ke Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani hukuman badan.

"Andi akan kita eksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung," kata dia. 

BACA JUGA:Tahapan Administrasi CPNS 2023 Segera Diumumkan, Ini Cara Mudah Cek Hasil Kelulusan

Sedangkan saat ini, Kejari Bandar Lampung masih melakukan pengejaran terhadap Alex Jayadi, rekanan yang juga menjadi terpidana di perkara yang sama dengan Andi Jauhari Yusuf.

"Ya, untuk terpidana Alex Jayadi masih kita cari ya," jawab Rio. 

Andi Jauhari Yusuf selaku mantan direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Perumahan Taman Kenari Nusantara pada Jumat 13 Oktober 2023.

Rio mengatakan, Andi Jauhari Yusuf ditangkap usai salat Jumat di masjid kompleks perumahan. 

BACA JUGA:Door to Door, Polisi Bagikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Tulang Bawang

Kategori :