Kejari Bandar Lampung Buru Aset Andi Jauhari Yusuf Mantan Direktur PT LJU

Minggu 15-10-2023,20:03 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,1 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.(*)

Kategori :