RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur Lampung telah keluar.
Dalam Kepres tersebut, terhitung sejak 5 Oktober 2023 Chusnunia Chalim resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024.
Hal tersebut dibenarkan Sekda Lampung Fahrizal Darminto usai menghadiri sidang paripurna istimewa DPRD Lampung terkait pergantian antar waktu (PAW), Senin 16 Oktober 2023.
Menurut Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung tunduk dengan Kepres yang telah keluar.
BACA JUGA:2009 Pelamar PPPK Tanggamus Lulus Seleksi Administrasi, Terbanyak Dari Formasi Guru
Di mana, setelah disetujui mundur dari Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim tidak lagi menggunakan fasilitas pemerintah daerah.
"Ya, sesuai dengan ketentuan kita tunduk dengan Kepres ya, kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas pemda," ujar Fahrizal Darminto.
Chusnunia Chalim berhenti sebagai Wakil Gubernur Lampung, kata Fahrizal Darminto, sejak SK tersebut ditandatangani pada 5 Oktober 2023 lalu.
"Terhitung SK ditandatangi 5 Oktober. Bunyi SK-nya berlaku 5 Oktober maka otomatis 5 Oktober Bu Nunik tidak lagi sebagai Wagub," tuturnya.
BACA JUGA:792 Pelamar PPPK Lampung Timur Lulus Verifikasi Administrasi, Ini Rinciannya
Ditanya apakah akan menggelar sidang paripurna di DPRD Lampung mengenai pemberian wakil gubernur Lampung ini, dirinya tidak bisa memastikan. "Kalau itu (paripurna, red) tanya kedewan ya," ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pemberhentian Chusnunia sebagai Wakil Gubernur Lampung telah disampaikan di dalam sidang paripurna.
"Surat pengunduran diri sudah disampaikan di paripurna, ya sudah. Itu sudah sah pengunduran diri dan ini sudah diterima oleh presiden," ujarnya.
Sehingga, kata Mingrum Gumay, pihaknya tidak diharuskan untuk menggelar sidang paripurna pemberhentian Chusnunia Chalim dari jabatan Wakil Gubernur Lampung.
BACA JUGA:Hakim Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa 10 Tahun Penjara