RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka adalah BS (35) warga Kecamatan Labuhanratu Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, BS disangka sebagai pelaku penjambretan HP merek Oppo A3S dan uang tunai Rp200 ribu milik Yusnita (32) warga Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Lamtim.
Aksi penjambretan itu dilakukan BS bersama rekannya, Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib.
BACA JUGA:Operasi Mantap Brata, Polda Lampung Terjunkan 8.568 Personel
Modusnya, tersangka membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Braja Asri.
Ketika melintasi jalan sepi, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat memepet korban.
Kemudian, BS berusaha merebut paksa sepeda motor korban sembari menodongkan pisau. Namun, korban berhasil menghindar, meski harus terjatuh.
Kesempatan itu, digunakan BS rekannya merampas dompet korban yang berisi HP uang tunai.
BACA JUGA:Dalam 9 Bulan Terakhir, Ada 26.991 Satwa Liar Disita di Lampung
Setelah itu, ketika tersangka akan merampas sepeda motor korban. Ternyata, korban berteriak meminta bantuan warga.
Teriakan korban membuat tersangka dan rekannya panik dan langsung kabur dengan meninggalkan sepeda motornya dan dompet korban.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan personil gabungan Polsek Way Jepara dan Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka, Senin 16 Oktober 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan dompet korban.
BACA JUGA:Ratusan Masa Geruduk KPU Lampung Timur, Ini Penyebabnya