UMP Tahun 2024 Lampung Naik? Begini Jawaban Kepala Disnaker Lampung

Senin 30-10-2023,18:16 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

"Kalau tahun 2023 kemarin naik 7,8 persen. Untuk yang tahun 2024 ini syukur naik dan saya harapkan lebih besar kenaikannya (dari tahun 2023,red)," ungkapnya.

Diketahui, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, pembahasan kenaikan UMP akan rampung pada 31 Oktober mendatang. Setelah kegiatan aspirasi selesai, peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan.

Kata Ida Fauziyah, pembahasan mengenai UMP sedang dalam proses. Setelah pembahasan dirampungkan, barulah peraturan mengenai UMP dikeluarkan.

Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP.

BACA JUGA:Suhu Maksimum Harian Wilayah Jawa Barat Hingga Akhir Oktober 2023, Terpanas Capai 39,3 Derajat Celcius

Kendati demikian, Ida tidak menjelaskan saat ditanya perihal jumlah kenaikan UMP. Ia juga tidak menjawab perihal desakan yang meminta pemerintah mendongkrak UMP 2024 naik 15 persen.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut beberapa alasan kaum buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebanyak 15 persen. 

Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp 5,6 juta per bulan. 

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak.

BACA JUGA:Bisnis Ilegal Pipa Gading Gajah Dibongkar, Barang Bukti Mencapai Lebih dari 4 Kg

Oleh karena itu wajar kenaikan upah buruh 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS. Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12 sampai 15 persen.

Keempat, inflasi harga pangan yang dikonsumsi buruh dan keluarganya. Iqbal menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis BPS.(*)

Kategori :