RADARLAMPUNG.CO.ID – Masyarakat diwajibkan untuk izin ke pemerintah jika ingin memakai air tanah.
Pemakaian air tanah kini harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan aturan terbaru dari Menteri ESDM.
Di mana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan izin penggunaan oleh masyarakat.
Dalam hal ini tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023.
BACA JUGA: 9 Pejabat di Lingkungan Pemkab Mesuji di Mutasi, Berikut Daftar Nama dan Posisinya
Berkaitan tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi masyarakat, namun juga kepada instansi pemerintah.
Kemudian badan hukum hingga Lembaga sosial pun perlu mengurus perizinan untuk menggunakan air dari sumur bor atau galian.
Lanjut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahu 2019 yang membahas tentang dasar penggunaan air tanah.
BACA JUGA: 4 Jenis Olahraga untuk Memperkuat Sistem Pernapasan
Dalam hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan juga pertanian rakyat tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air.
Sebenarnya Keputusan Menteri ESDM bukan membatasi pemanfaatan, namun lebih kepada pengelolaan.
Sehingga cekungan air tanah khususnya akuifer dapat dikelola dengan sebaik dan semaksimal mungkin.
Jadi tak hanya satu atau dua orang saja yang menggunakannya, namun semuanya bisa.
BACA JUGA: Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia Hari Ini, Lampung dan Jawa Barat Masih Jadi yang Terpanas