Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya

Rabu 01-11-2023,19:11 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid.

Kendati demikian, persetujuan penggunaan air ini diperlukan apabila masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya.

Di antaranya penggunaan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan.

Itulah yang wajib memerlukan persetujuan atau perizinan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Hanya Penggemar Beratnya yang Tahu Beberapa Quotes Ikonik Kpop Idol Ini

Untuk permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Lalu mengisi formulir identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran atau penggalian sumber.

Kemudian jangka waktu penggunaan dan keterangan sumur bor atau galian yang ke berapa.

Pemohon juga wajib menyertakan lampiran sebagai bukti kepemilikan tanah dan rencana jumlah debit pengambilan per hari.

BACA JUGA: Cepat dan Aman! Ini 7 Cara Memanjangkan Rambut Wanita dengan Bahan Alami

Jika pengajuan telah diverifikasi dan sudah dilakukan evaluasi, maka surat persetujuan akan diterbitkan.

Sehingga pengeboran eksplorasi air tanah dapat dilakukan sesuai dengan surat tersebut.

Sebagai informasi, izin penggunaan ini dikeluarkan satu kali untuk sumur yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan pertanian rakyat.

Dan izin penggunaannya berlaku selama 7 tahun untuk kebutuhan lainnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Hotel Syariah Murah di Semarang, Bisa Dapat Tarif Mulai Rp 60 Ribuan per Malam

Selanjutnya berkaitan dengan beberapa dokumen atau berkas yang wajib disiapkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM tersebut.

Kategori :