Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya

Rabu 01-11-2023,19:11 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Dokumen Perizinan Penggunaan Air Tanah (Sumur Bor/Gali)

1. Formulir permohonan yang memuat beberapa hal berikut

- Identitas pemohon.

BACA JUGA: Battle Smartwatch Xiaomi Watch 2 Pro Dengan Realme Watch S Pro, Spesifikasi dan Harga, Mending Pilih Mana?

- Alamat lokasi pengeoran atau penggalian eksprorasi air tanah.

- Koordinat rencana titik pengeboran.

- Jangka waktu penggunaan air tanah.

- Keterangan sumur bor atau galian.

BACA JUGA: 14 Shinobi dari Desa Konoha yang Ditakuti dan Disegani di Seluruh Dunia

2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah

- Akta jual beli (AJB)

- Surat hak milik (SHM)

- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau

BACA JUGA: Makna Lukisan Raden Saleh, Simbol Abadi Pengkhianatan Belanda Kepada Pangeran Diponegoro

- Surat perjanjian sewa

3. Surat pernyataan bahwa tanah dipergunakan tdak dalam proses sengketa (bermaterai).

Kategori :