Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya

Rabu 01-11-2023,19:11 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

4. Dokumen persetujuan lingkungan.

5. Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

BACA JUGA: 2 Cara Membuat Bougenville Berbunga Rimbun, Tanaman Hias Mania Boleh Coba

6. Rencana pengambilan (jumlah debit dalam meter kubik per hari).

7. Rencana peruntukan penggunaan.

8. Lampiran gambar konstruksi sumur bor atau gali.

Setelah semua dokumen persyaratan pengajuan izin penggunaan lengkap.

BACA JUGA: Cara Menanam Cabe Rawit dengan Teknik Semi Organik di Musim Kemarau

Maka langkah selanjutnya adalah mengajukan izin dengan cara berikut

Pertama ajukan persetujuan ke Kepala Badan dengan melampirkan berkas persyaratan.

Selanjutnya Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan proses verifikasi, dan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan.

Kemudian dalam pelaksanaan dua proses tersebut, Kepala PATGTL akan membentuk tim teknis.

BACA JUGA: Jangan Asal-Asalan Memilih Bank Digital atau Dompet Digital, Ikuti Tips Berikut Sebelum Memilihnya

Adapun hasil verifikasi dan evaluasi berupa diterbitkannya surat persetujuan pengeboran/penggalian.

Atau jika permohonan ditolak maka akan diterbitkan surat penolakan persetujuan/izin penggalian.

Lanjut permohonan yang disetujui wajib melaksanan pengeboran/penggalian eksplorasi tanah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Kategori :