Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya

Rabu 01-11-2023,19:11 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Jangka waktu yang ditetapkan paling lama 60 kalender setelah surat persetujuan diterbitkan.

BACA JUGA: Suhu Maksimum Harian di Jawa Barat Mendidih Sepanjang Oktober 2023, Langganan Jadi Daerah Terpanas

Kemudian pemohon harus menyampaikan laporan berkaitan dengan hasil eksprolasi air tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.

Kepala PATGTL akan melaksanan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian, dari eksplorasi yang sudah disampaikan oleh pemohon.

Lalu berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kepala Badan atas nama Menteri ESDM akan menetapkan persetujuan atau menolak permohonan.

Dan jika ditolak permohonan persetujuannya, maka pemohon wajib menutup sumur bor atau galian tersebut. (*)

Kategori :