BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial Karyanto (KY) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Juansah warga Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.
Dari surat laporan polisi menyatakan, bahwa KY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Kota Bandar Lampung (Polresta).
Juansah menjelaskan, kejadian itu, bermula saat tersangka ditemani oleh rekannya bernama Guntur Suud mendatangi korban, dan menawarkan kerjasama bisnis udang.
"Jadi kronologinya saya lupa tanggalnya dan bulannya ada di laporan, jadi Karyanto ini datang dengan Guntur Suud, dia minta tolong kalau ada kerjasama bisnis udang, saya bilang dengan Guntur Suud saya tidak kenal dengan Karyanto," ungkap Juansah, Rabu 1 November 2023.
BACA JUGA:Dua Terduga Penganiaya Pelajar saat Tawuran Kembali Diamankan
"Guntur minta tolong karena Guntur saat itu mau bayar kontrakan, saya bilang Guntur, ini nantinya untungnya ambil aja buat Guntur untuk bayar kontrakan, saya tidak bisa bantu kamu, yang penting uang saya dikembalikan," tambahnya.
Akan tetapi, dari pengakuan korban Juansah, tersangka KY tidak kunjung juga mengembalikan uang modal bisnis kerjasama kepada korban, sampai beberapa kali berjanji akan mengembalikan dan akhirnya tidak juga dikembalikannya uang tersebut, korban melapor kejadian dugaan tindak penipuan tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
"Sesuai dengan janji beberapa bulan ini meleset, saya tanya dengan Guntur, gimana berapa kali kita bikin kronologi pernyataan itu, berapa kali ketemu dengan Karyanto, istrinya segala macam, menjanjikan akan mengembalikan, sampai akhirnya tidak mengembalikan, kita bikin laporan ke Polresta Bandar Lampung," ujarnya.
Dalam proses laporan polisi itu, tersangka dipanggil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, sehingga sempat dilakukan mediasi.
"Mediasi tidak ketemu, sampai Polresta menaikkan kasusnya ke penyidikan dan ditetapkan tersangka," katanya.
Usai ditetapkan tersangka, KY tak kunjung datang ke Polresta Bandar Lampung, sehingga Penyidik menetapkan Daftar Pencari Orang (DPO).
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) yang diterima korban Juansah dari Polresta Bandarlampung pada tanggal 1 Agustus 2023 didapatkan informasi bahwa update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan telah menerima surat keterangan dari Mahfudin selaku kaur umum Desa pematang pasir, yang menerangkan tersangka atas nama Karyanto sudah tidak berada di rumah.
Kemudian tindak lanjut atas perkara tersebut penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Karyanto.
BACA JUGA:4 Masalah Kesehatan yang Bakal Muncul Akibat Perut Buncit Wanita