Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima media, tersangka KY dikenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana adalah 4 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Dennis, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh unit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung.
"Benar (ada laporan), saat ini sudah naik sidik perkaranya," kata Dennis.
BACA JUGA:Ingin Touring Pakai Motor Listrik? Ini Dia Merek yang Cocok Untuk Perjalanan Jauh
Namun demikian, lanjut Dennis, anggotanya masih memburu tersangka KY. Dikatakan Dennis, tersangka KY telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (*)