"Kalau saluran irigasi teknis kalau primer dan sekunder kewenangan provinsi 70 persen baik," ucapnya.
Ia juga mengklaim jika 30 persen yang belum baik tidak berpengaruh terhadap produksi pertanian Lampung.
"Tidak mempengaruhi produksi, karena masih bisa melayani. Tidak ada gangguan yang sampai menyebabkan petani tidak bisa tanam," tegasnya.(*)