RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat).
Pelaku diketahui sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung.
Penangkapan pelaku curanmor Bandar Lampung ini dilakukan di Lampung Timur, di kediaman tersangka S (22), warga Dusun 7 RW 007, Kel. Tebing, Kec. Melinting, Kab. Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana pencurian pada tanggal 10 November 2023 di wilayah Bandar Lampung.
BACA JUGA:Usai Melahirkan, Ini Cara Ampuh Mengecilkan Perut Wanita Agar Kembali Rata
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S, ia mengaku telah melakukan empat kali pencurian. Salah satunya pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Singosari, Enggal, Bandar Lampung.
Berdasarkan pengakuan S, ia melakukan aksinya dibantu rekan berinisial I yang masih dalam pengejaran polisi atau daftar pencarian orang.
"Tersangka S sebagai eksekutor curanmor yang melakukan aksinya menggunakan kunci letter T, dan rekannya I (DPO) bertugas mengawasi situasi," jelas Umi pada Minggu, 12 November 2023.
Selain tersangka S, lanjut Umi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Selain Pantai, Inilah 7 Wisata di Pesawaran Yang Kece untuk Dikunjungi
Antara lain seperti, senjata tajam jenis badik, 2 senjata tajam jenis pisau garpu, juga satu hodie/jaket warna hitam.
"Satu hodie/jaket warna hitam diduga digunakan pelaku saat melakukan curat," ucap Umi.
Umi juga menyampaikan bajwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman cctv di TKP curat serta satu unit motor Honda Beat Streat warna abu abu.
"Motor Honda beat Streat ini diduga digunakan saat melakukan aksi curat pada 22 Juli 2023," ucapnya.
BACA JUGA:KKP RI Beri Mobil Bantuan Pendingin Ikan ke Nelayan Petani di Pringsewu