Selain itu, Polisi juga mengamankan dua Dp merk Nokia, satu Hp strawberry, dan satu topi warna hitam.
Lebih rinci, Umi menyampaikan, polisi mendalami penyelidikan pencarian rekan tersangka S yakni I (masih DPO).
Sementara pelaku S berada di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut Umi, tersangka S akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)