Kerap Lakukan Curanmor di Bandar Lampung, Pemuda Asal Lamtim Ini Akhinya Tak Berdaya saat Dibekuk Polisi

Minggu 12-11-2023,10:16 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Ari Suryanto
Kerap Lakukan Curanmor di Bandar Lampung, Pemuda Asal Lamtim Ini Akhinya Tak Berdaya saat Dibekuk Polisi

Selain itu, Polisi juga mengamankan dua Dp merk Nokia, satu Hp strawberry, dan satu topi warna hitam.

Lebih rinci, Umi menyampaikan, polisi mendalami penyelidikan pencarian rekan tersangka S yakni I (masih DPO).

Sementara pelaku S berada di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lanjut.

Atas perbuatannya, lanjut Umi, tersangka S akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Kategori :