RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial HD (45) dan SD (41) berdomisil di Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara menjelaskan, pada Rabu, 30 November 2023, sekira pukul 00.30 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan bersama Kanit Intelkam Polsek Blambangan Umpu sedang melaksanakan patroli hunting mencegah C3 di Wilayah hukum Polres Way Kanan.
Dalam perjalanan tersebut, petugas melihat diduga adanya pencurian dengan pemberatan yaitu berupa Besi REL PT. KAI, selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap 2 lakiolaki yang diduga melakukan curat dengan mengendarai mobil suzuki carry yang berisi muatan Besi REL PT KAI di Jalan Poros Kp. Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa ada perlawanan.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Terendus Di Desa Kalisari, Warga pun Tak Bisa Akses ATM Bansos
Tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki carry warna hitam, 15 Batang Rel PT KAI berukuran panjang sekitar 200 cm dan gergaji besi dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” sebut AKP Mangara.
Pencurian rel kereta api di Way Kanan memang kerap terjadi. Hal ini diduga selain karena masih adanya pembeli walaupun sudah mengetahui besi itu adalah rel kereta, juga mudahnya para pelaku mengambil rel tersebut yang memang berserakan di sepanjang jalan kereta api. (*)