Unsur-unsur yang dimaksud, diungkapkan Agus Nompitu, seperti unsur serikat pekerja, serikat pengusaha/APINDO, perwakilan akademisi, perwakilan BPS, Dinas Perindustrian, Dinas Koprasi dan UMKM, dan lainnya.
"Empat kabupaten ini sudah beberapa kali kita surati melalui surat gubernur. Tapi sampai tahun ini belum melaporkan kalau mereka sudah membentuk," ucapnya.
Disinggung alasan empat kabupaten ini belum miliki dewan pengupahan, dirinya menyebut pembentukan dewan pengupahan tinggal menunggu kemauan saja
"Tinggal kemauan mereka, karena unsurnya sudah ada," ucapnya.
BACA JUGA:Cek Suhu Maksimum Harian di Indonesia Hari Ini, Lampung dan Jawa Tengah Tercatat Aman
Terpisah, Kabid Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung Soleha HY mengatakan, hingga Minggu 26 November 2023 sudah ada lima kabupaten/kota yang melapor ke Disnaker Lampung terkait penetapan UMK 2023.
"Sementara sudah ada lima kabupaten/kota yang melapor," ujar Soleha HY kepada Radarlampung.co.id, Minggu 26 November 2023.
Tetapi, Soleha HY belum mau mengungkapkan lima kabupaten/kota mana saja yang sudah selesai membahas UMK. Begitu juga dengan besaran kenaikannya.
"Nanti ya, tunggu tanggal 30 November setelah kumpul semua, tunggu di hatinya," selorohnya.
BACA JUGA:Hanya 20 Ribuan! Ini 6 Sunscreen Minimarket untuk Kulit Berminyak
Diketahui, dari pantauan Radarlampung.co.id, kabupaten/kota yang telah selesai membahas UMK 2024, seperti Kota Bandar Lampung, yang mengalai kenaikan 3,75 persen.
UMK Kota Bandar Lampung tahun 2024 sebesar Rp 3.103.631 atau naik Rp 112.282 dari tahun 2023.
Kemudian Kabupaten Lampung Tengah mengalami kenaikan Rp 90.520,57 atau 3,47 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 2.727.682,12.
UMK tahun 2024 Lampung Selatan diusulkan ke Provinsi Lampung naik 3,8 persen seperti yang disampaikan Sekda Lampung Selatan, Thamrin.(*)