RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) Freni Astriani (29) di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, Tanggamus pada Sabtu 16 Desember 2023 lalu, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang tak lain adalah tetangga korban sendiri yaitu Muslihhudin alias Timin (41)
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.
Adapun motif dari pelaku tega melakukan penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban, lantaran ada perkataan dari korban yang membuat sakit hati pelaku.
"Dari hasil keterangan tersangka di BAP. Memang ada hubungan asmara antara korban dengan pelaku. Awalnya tersangka mengajak korban bertemu di sekitar rumah korban pada Sabtu malam. Ada salah paham sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban,"ujar Siswara Hadi Chandra.
Dijelaskan kapolres, pelaku menghabisi korban dengan cara dipukul menggunakan kayu balok yang merupakan ganjal pintu di rumah korban.
"Tersangka memukul korban sebanyak 10 kali pada bagian kepala, leher dan punggung menggunakan benda tumpul. Yang menyebabkan korban meninggal dunia karena ada luka serius pada bagian belakang kepala oleh benda tumpul,"terang Siswara Hadi Chandra.
Masih kata kapolres, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Timin sempat kembali ke TKP guna memastikan situasi, termasuk membantu mengurus jenazah, mengikuti proses pemakaman dan ikut takziah di malam pertama.
"Setelah membantu proses pemakaman, tersangka T ini pulang kerumah dan mengemasi pakaian untuk selanjutnya kabur melarikan diri," urai perwira menengah polisi berlatar belakang Brimob itu.
Kronologi Penangkapan, Dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, setelah Polsek Semaka menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 07.00 WIB. Tim INAFIS Satreskrim Polres Tanggamus melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Untuk mengungkap terang peristiwa pembunuhan lanjut kapolres, jenazah Freni dibawa ke RS Bhayangkara, Bandar Lampung untuk melakukan visum et repertum. Petunjuk visum, korban mengalami luka pada bagian kepala disebabkan benda tumpul.
Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengarah kepada tersangka Timin. Berkat upaya persuasif dari kepolisian, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Tersangka diamankan malam Senin, dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP subsidair pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,"pungkas kapolres. (*)