3 Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Mulai Dari Permohonan dan Dokumen Hingga Biaya

Selasa 02-01-2024,09:59 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Umumnya permohonan pengajuan akan diproses dalam kurun waktu antara 14 hari sampai dengan tiga bulan.

Dan untuk dokumennya mulai dari sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, akta jual beli rumah dari PPAT.

Selain itu ada juga dokumen bukti pelunasan berupa surat setoran bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (SSB BPHTB).

3. Biaya yang Harus Dikeluarkan

BACA JUGA:28 DPO Jadi PR Kejati dan Jajaran Tangkap DPO, Ini Daftarnya

Langkah yang terakhir adalah menyiapkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan agar nama sertifikat rumah dapat segera balik.

Pertama adalah biaya untuk penerbitan Akta Jual Beli atau AJB, yang dapat dilakukan melalui PPAT atau notaris.

Untuk biaya penerbitan AJB ini menyesuaikan kesepakatan dan nilai transaksi properti yang dimiliki.

Kemudian kamu juga perlu mempersiapkan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTB).

BACA JUGA:Intip Spesifikasi HP POCO X6 5G, Bawa Layar AMOLED 120Hz Hingga Performa Snapdragon 7s Gen 2

Adapun cara menghitungnya yaitu sebesar 5 persen dari harga rumah dan/atau tanah. Lalu dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPPOPTKP).

Ada juga biaya lainnya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang bakal dikenakan ketika berkas atau dokumen masuk ke BPN.

Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah properti yang dimiliki tersebut merupakan properti yang sah dan bebas sengketa atau justru sebaliknya.

Terakhir ada biaya balik nama yang dilakukan dengan perhitungan nilai tanah per meter persegi x luas tanah (dalam meter persegi dibagi 1000).

BACA JUGA: Sosok Kapolda Tertua di Indonesia, Alumni Akpol 1989 Irjen Angesta Romano Yoyol, Ternyata Pernah Tugas Disini

Namun supaya hitungannya lebih pasti, akan lebih baik jika meminta bantuan dari PPAT atau notaris.

Kategori :