SK Pemecatan Eks Kepala DLH Syahriwansah Keluar, BKD Disurati Pengacara 

Selasa 16-01-2024,18:37 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung mengungkap telah mengeluarkan SK Wali Kota terkait Status Kepegawaian eks Kepala DLH Syahriwansah beberapa waktu lalu.

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengungkapkan, awalnya pihaknya telah mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat kepada eks Kepala DLH Syahriwansyah karena telah mendapatkan surat dari Pengadilan.

"Awalnya kami sudah mengeluarkan SK Wali Kota tentang pemberhentian dia sebagai ASN, karena sudah dapat surat putusan bersalah dari pengadilan, saya pikir sudah selesai makanya kita buat surat pemberhentian," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, pasca sepuluh hari SK tersebut dikeluarkan, pengacara dari Syahriwansyah menyurati BKD dan memberitahu kalau proses pengadilan yakni banding ke dua masih dilakukan.

BACA JUGA:Berkat Program BRI KlasterkuHidupku, Peternak Klaster Usaha Mandiri Makmur Lampung Sejahtera

"Kan sudah banding sekali, kemudian tidak diterima kemudian banding lagi yang kedua," kata Herly.

Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari banding kedua dari pengadilan tersebut, namun untuk gaji, Syahriwansyah sudah tidak menerimanya lagi.

"Waktu itu sementara, kemudian langsung ada putusan pengadilan, langsung kita berhentikan. Tapi kita tunggu aja, kalau banding kemudian menang ya kita kembalikan gajinya," ujarnya.

Selain itu, Herly menyebut pihaknya berani mengangkat kembali status ASN Syahriwansyah sesuai dengan keputusan pengadilan.

BACA JUGA:Peduli Terhadap Petani, Relawan Prabowo Borong Sayur 7 Ton Per Hari untuk Kaum Dhuafa

"Kita berani untuk mengangkatnya lagi, dan pastinya gajinya dibayarkan semua," tandasnya. 

Sepanjang tahun 2023, Pemkot Bandar Lampung mencatat adanya sejumlah ASN tersandung kasus pidana.

Beberapa di antaranya ASN tersandung kasus pidana ada yang sudah berstatus ikrah.

Kasus hukum yang membelit para ASN tersebut beragam, mulai dari dugaan kekerasan sampai dugaan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Begini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63, Cek Manfaatnya

Kategori :