AKP Indik mengungkapkan, keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Merek terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu. (*)