Di sisi lain, dalam sebuah hadits shahih oleh Al-Albani dijelaskan bahwa bahwa wudhu harus disempurnakan hingga ke sela-sela jari dan bersungguh-sungguh saat menghirup air ke dalam hidung atau istinsyaq, kecuali ketika berpuasa.
“Sempurnakanlah wudhu, sela-sela jari dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau puasa,” (HR Turmudzi dan Abu Daud).
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kepada seluruh umatnya agar tidak terlalu keras ketika menghirup air ke hidung atau beristinsyaq.
Istinsyaq tidak boleh dilakukan terlalu keras oleh orang yang berwudhu apalagi ketika sedang melaksanakan ibadah puasa.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Babymonster Segera Rilis Mini Album Dengan OT7 Termasuk Ahyeon
Hal ini bertujuan agar istinsyaq tidak menjadi salah satu penyebab terjadinya hal yang dapat membatalkan puasa yaitu masuknya air ke dalam perut sebelum waktunya berbuka.
Penting diingat bahwa yang diperbolehkan ketika berpuasa dan hendak berwudhu adalah sebatas berkumur.
Apabila hanya sebatas berkumur saja saat berpuasa karena akan mengerjakan ibadah lain yang mewajibkan kita untuk berwudhu, maka diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke perut ketika sedang mengerjakan wudhu.
Dalam sebuah hadits shahih oleh Al-Albani diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah mendatangi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Umar bin Khattab datang kepada Rasulullah dan mengadu bahwa ketika syahwatnya sedang naik, ia mencumbu istrinya padahal saat itu ia sedang berpuasa.
“Ya Rasulullah, syahwatku naik lalu aku mencumbu istriku sementara aku sedang berpuasa,”kata Umar.
Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bertanya:”Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?,”.
Lantas Umar pun menjawab:”Tidak masalah,”. Kemudian Rasulullah bersabda:”Jika demikian, apayang perlu dikhawatirkan?” (HR Abu Daud).
BACA JUGA:Bawa 3 Kamera 50MP Dengan Lensa Leica, Xiaomi 14 Cocok Buat yang Suka Foto-Foto, Segini Harganya
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang ketika mengerjakannya. Ramadhan mubarak. (*)