RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2024 bagi disabilitas akan segera dibuka tahun ini.
Berdasarkan aturan Permenpan Nomor 27 tahun 2021, penyandang disabilitas bisa ikut bergabung dan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS.
Seleksi pendaftaran CPNS yang dibuka tahun ini pun rencannya akan dibagi menjadi 3 periode.
Mengingat kuota yang disiapkan pemerintah pada pengadaan ASN 2024 kali mencapai 2,3 juta formasi.
BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2024 Jalur Cumlaude? Cek Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi Peserta
Pada formasi khusus, penyandang disabilitas bisa ikut bergabung pada pendaftaran CPNS tahun ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Berikut syarat pendaftaran CPNS 2024 bagi disabilitas dan ketentuan lainnya.
- Penyandang disabilits yang mendaftar CPNS 2024 bersedia melampirkan bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit ataupun puskesmas.
Adapun surat keterangan tersebut memuat keterangan yang berisi jenis dan tingkat derajat kedisabilitasan.
BACA JUGA:Sarjana Ambis Merapat! Ini Keuntungan Daftar CPNS 2024 Lewat Jalur Cumlaude
- Disabilitas yang mendaftar CPNS 2024 membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari di dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Syarat lainnya, calon peserta yang daftar CPNS Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah terlibat tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tercatat tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
BACA JUGA:Stop Lakukan 5 Kebiasaan Sepele yang Dapat Merusak Kesehatan Ginjal