"Jadi tahapannya masih cukup panjang, itupun setelah kabupaten, maka pleno di provinsi, dan pleno di tingkat nasional, kalau misalnya tidak ada persoalan seperti gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) maka baru bisa dilakukan penetapan Caleg terpilih, tetapi jika nantinya ada persoalan yang masuk ke ranah MK maka menunggu hasil putusan MK, baru bisa ditetapkan," ujarnya.
Pada tahapan pleno di tingkat provinsi dan nasional, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan-perubahan terhadap hasil pleno yang diselenggarakan di tingkat kabupaten.
"Seperti temuan Bawaslu Lambar beberapa waktu lalu, yang juga kita tindaklanjuti dengan melakukan perubahan, itu juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi di tingkat provinsi, atau bahkan di tingkat nasional, jadi seali lagi tahapan masih panjang, terkait dengan data yang beredar kami tegaskan itu bukan data yang resmi kami keluarkan,” tandasnya. (*)