"Kejadian ini sudah dilakukan beberapa kali. Di bogor, aceh kediri dan jatim. Jadi kita sudah pantau Januari sampai bulan ini. Dia bermain sendiri," ujarnya.
Menurut Umi, motif yang dilakukan oleh pelaku ini adalah untuk keuntungan pribadi. "Sudah puluhan juta rupiah keuntungannya. Tersangka akan dikenakan 224 KUHPidana 245 KUHPidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)