RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini aturan mengenai pemberian THR 2024 bagi para pekerja yang sedang cuti melahirkan.
Jelang pembagian THR Kegamanaan 2024 Kemenaker menegaskan bahwa seluruh para pekerja ataupun buruh di suatu perusahaan berhak mendapatkan THR.
Sesuai aturan yang diterbitkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR Keagamaan merupakan suatu hak pekerja yang sudah bekerja diperusahaan.
Baik pekerja yang sudah berkerja selama 1 bulan ataupun secara terus-menerus berhak menerima hak THR Lebaran secara full tanpa dicicil.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2024 Untuk Karyawan Tetap dan Kontrak? Cek Aturannya
Aturan ini pun juga berlaku untuk para pekerja yang sedang dalam masa cuti melahirkan maka akan menerima THR secara penuh sesuai dengan upah yang diterima.
Dipastikan menerima THR Lebaran, para pekerja yang cuti melahirkan juga berhak melaporkan suatu peruasahaan apabila terjadi ketidaksesuaian.
Sebagaimana aturannya, apabila ada perusahaan yang terbukti melakukan pengurangan dalam pemberian THR, dibayar secara dicicil maka bisa laporkan ke posko pengaduan.
Lewat posko pengaduan THR, pekerja yang cuti ataupun tenaga kontrak maupun bisa terlindungi dari ketidakadilan dalam pemberian tunjangan hari raya lebaran.
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR dan TPP ASN Pemkab Tanggamus Lampung Mulai Dibayar Hari Ini
Dengan begitu, tidak ada lagi perusahaan yang lalai dalam memberikan hak THR kepada para pekerjanya.
Adapun untuk menggunakan layanan pengaduan THR pekerja bisa laporkan lewat aplikasi SIAP Kerja.
Silahkan login dan daftarkan diri terlebih dahulu ke aplikasi SIAP Kerja.
Kemudian, pilih pengaduan THR dan isi formulir secara lengkap.
BACA JUGA:Sama-sama Bawa HyperOS, Intip Perbandingan Fitur Xiaomi 14 dan Poco X6 Pro Terbaru 2024