Apabila semua data sudah terisi, pekerja bisa klik laporkan.
Berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 untuk seluruh pekerja akan dicairkan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya, paling lambat THR pekerja harus sudah dicairkan sebelum tanggal 5 April 2024.
Apabila ada perusahaan yang melebihi batas waktu tersebut maka akan dikenakan denda dan sanksi baik secara tertulis sampai teguran keras.
BACA JUGA:Pastikan NIK Aktif Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Ceknya
Demikian informasi mengenai aturan pemberian THR 2024 bagi para perkerja yang sedang cuti melahirkan. (*)