RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean berpendapat bahwa kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket.
Dijelaskan bahwa harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga.
Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Sebagai informasi, kata Gopprera Panggabean, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokkan dalam satu paket kelas tertentu.
BACA JUGA:Kembangkan Budidaya Teknologi BBM, Pringsewu Perbaiki Lahan Kritis dan Tingkatkan Produktifitas Padi
Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass. Mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.
Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.
Menurut Gopprera Panggabean, fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai.
Beberapa diantaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.
BACA JUGA:Sabar ya, Formasi CPNS dan PPPK Tanggamus 2024 Masih Dirinci
Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan berbagai maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi.
Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan, baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.
"Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999," ujarnya dalam rilis KPPU Nomor: 10/KPPU-Wil.II/PR/III/2024.
Namun demikian, menurut Gopprera Panggabean, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.
BACA JUGA:Seram! Tulang Kerangka dan Tengkorak Kepala Manusia Ditemukan Berserakan di Pinggir Kali